Sabtu, 27 Oktober 2018

Pengertian, Sejarah dan Fungsi Editing dalam Film


EDITING FILM

Pengertian Editing

Kata editing dalam bahasa Indonesia adalah serapan dari Ingris. Editing berasal
dari bahasa Latin, editus yang artinya ‘menyajikan kembali’. Editing dalam bahasa Indonesia bersinonim dengan kata editing. Dalam bidang audio-visual, termasuk film, editing adalah proses penyambungan gambar dari banyak shot tunggal sehingga  menjadi kesatuan cerita yang utuh. Editor menyusun shot-shot tersebut sehingga menjadi sebuah scene, kemudian dari penyusunan scene-scene tersebut akan tercipta sequence sehingga pada akhirnya akan tercipta sebuah film yang utuh. Ibarat menulis sebuah cerita, sebuah shot bisa dikatakan sebuah kata, scene adalah kalimat, sequence adalah paragraph. Sebuah cerita akan utuh bilah terdapat semua unsur tersebut, begitu juga dengan film.

Seorang editor harus tahu bagaimana bertutur cerita yang baik. Dia bertanggung
jawab dalam pengerjaan akhir sebuah film. Tanpa proses editing yang baik, sebuah produksi yang telah mengorbankan uang dan tenaga menjadi sia-sia. Memang benar, seorang editor hanya bisa menghasilkan film yang baik, sebaik materi yang dia terima. Hanya saja, seorang editor yang baik dan kreatif mampu menutupi semua kekurangan yang dialami ketika proses pengambilan gambar. Sehingga penonton tidak pernah tahu dimana letak ketidaksempurnaan itu.

Seorang editor dituntut untuk membuat keputusan setiap saat. Dia menentukan shot mana yang akan dipakai, berapa lama shot itu akan dipakai, kapan sebuah shot harus dipotong, bagaimana urutan shot yang disusun, dan sebagainya. Sebuah awal adegan bisa saja dimulai dengan Establish Shot sebuah tempat kejadian, tapi bisa juga dimulai dengan Close Up aktor. Sebuah materi yang sama bisa menghasilkan banyak kemungkinan. Apalagi dikerjakan oleh editor yang berbeda. Jangan ragu untuk bereksperimen dalam menyusun shot-shot tersebut.


Sejarah Editing


Sejarah film dimulai pada tahun 1895. Ketika itu, dunia belum mengenal editing, hamper semua film dibuat dengan teknik single shot tanpa cutting. Perkembangan produksi film sebagai media tontonan baru, berkembang dengan pesat khususnya ketika Edwin S. Porter pada tahun 1903 memproduksi film berjudul The Life of an American Fireman, berdurasi 6 menit dengan 20 shot. Sejak itu film dibuat dengan cara shot per shot. Dramatisasi film dirintis oleh D.W. Griffith, dengan diproduksinya film-film yang diberi narasi dan visualisasi. Karena karyanya yang dianggap sebagai tonggak sejarah editing maka D.W. Griffith dikenal sebagai “bapak editing”.



Fungsi Editing

Pada dasarnya, editing berguna untuk memperpanjang atau memendekkan waktu; mengontrol waktu; memberikan penekanan terhadap shot tertentu; dan membentuk alur cerita.

-   - Memperpanjang atau memendekan waktu, artinya bahwa editing berguna untuk menyuguhkan cerita yang penuh informasi atau detail atau sebaliknya, untuk mempercepat jalur cerita.
-          - Mengontrol waktu artinya dengan melakukan editing kita bisa mengatur alur cerita sesuai dengan slot waktu yang tersedia. Umpamanya, sebuah film cerita yang seharusnya panjangnya 3 jam, karena alas an tertentu harus dipendekan menjadi hanya satu jam, tanpa mengganggu alur cerita.
-          - Memberikan penekanan terhadap shot tertentu. Hal itu dimaksudkan untuk menunjukan gambar-gambar penting yang harus diketahui penonton. Misalnya, dengan cara gambar didahului oleh shot berukuran besar, dan tiba-tiba diberikan gambar close up dengan durasi relative panjang. Dengan demikian, maka penonton mempunyai kesan tertentu  kepada shot close up tersebut.
-          - Editing juga penting untuk membentuk alur cerita sesuai harapan sutradara.

Pengertian Difusi Kebudayaan, Cara Penyebarannya dan Proses Berlangsungnya


DIFUSI

Difusi adalah salah satu bentuk penyebaran unsur-unsur kebudayaan dari satu tempat ke tempat lainnya. Penyebaran ini biasanya dibawa oleh sekelompok manusia yang melakukan migrasi ke suatu tempat. Sehingga kebudayaan mereka turut melebur di daerah yang mereka tuju.
Bentuk Penyebaran kebudayaan juga dapat terjadi dengan berbagai cara. Antara lain:
a. Adanya individu-individu tertentu yang membawa unsur-unsur kebudayaannya ke tempat yang jauh. Misalnya para pelaut dan pendeta. Mereka pergi hingga jauh ke suatu tempat dan mereka mendifusikan budaya-budaya mereka, darimana mereka berasal yang mana hal ini biasanya dilakukan para pendeta.
b. Penyebaran unsur-unsur kebudayaan yang dilakukan oleh individu-idividu dalam suatu kelompok dengan adanya pertemuan antara individu-individu kelompok yang lain. Disinilah terjadi proses difusi budaya dimana mereka saling mempelajari dan saling memahami antara budaya mereka masing-masing.
          c. Cara lain adalah adanya bentuk hubungan perdagangan, dimana para pedagang                   masuk ke suatu wilayah dan unsur-usur budaya pedagang tersebut masuk ke                        dalam kebudayaan penerima tanpa disengaja.


  
Difusi kebudayaan
  • difusi tak langsung terjadi apabila unsur-unsur dari kebudayaan pemberi singgah dan berkembang dulu di suatu tempat untuk kemudian baru masuk ke lingkup kebudayaan penerima. Difusi tak langsung dapat juga menimbulkan suatu bentuk difusi berangkai, jika unsur-unsur kebudayaan yang telah diterima oleh suatu lingkup kebudayaan kemudian menyebar lagi pada lingkup-lingkup kebudayaan lainnya secara berkesinambungan.
  • Koentjaraningrat menyimpulkan bahwa proses difusi tidak hanya dari sudut bergeraknya unsur-unsur kebudayaan dari suatu tempat ke tempat lain di muka bumi saja tetapi terutama sebagai suatu proses di mana unsur-unsur kebudayaan dibawa oleh individu-individu dari suatu kebudayaan, dan harus diterima oleh individuindividu dari kebudayaan lain, maka terbukti bahwa tidak pernah terjadi difusi dari satu unsur kebudayaan. Unsurunsur itu selalu berpindah-pindah sebagai suatu gabungan atau suatu kompleks yang tidak mudah dipisahkan.
  • difusi adalah: penyebaran unsur-unsur kebudayaan dari satu lingkup kebudayaan ke lingkup kebudayaan lainnya.
Proses difusi terbagi dua macam,
  • a) difusi langsung, jika unsur-unsur kebudayaan tersebut langsung menyebar dari suatu lingkup kebudayaan pemberi ke lingkup kebudayaan penerima
  • b) difusi tak langsung terjadi apabila unsur-unsur dari kebudayaan pemberi singgah dan berkembang dulu di suatu tempat untuk kemudian baru masuk ke lingkup kebudayaan penerima. Difusi tak langsung dapat juga menimbulkan suatu bentuk difusi berangkai, jika unsur-unsur kebudayaan yang telah diterima oleh suatu lingkup kebudayaan kemudian menyebar lagi pada lingkup-lingkup kebudayaan lainnya secara berkesinambungan.
  • AnggapanDasarKebudayaan Kebudayaandapatddisesuaikan Kebudayaanmerupakansuatuintegrasi KebudayaanSelaluBerubah
  • Asimilasi adalah pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Suatu asimilasi ditandai oleh usaha-usaha mengurangi perbedaan antara orang atau kelompok. Untuk mengurangi perbedaan itu, asimilasi meliputi usaha-usaha mempererat kesatuan tindakan, sikap, dan perasaan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan bersama.
  • Akulturasi adalah suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. Kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan kelompok itu sendiri.
  • difusi adalah: penyebaran unsur-unsur kebudayaan dari satu lingkup kebudayaan ke lingkup kebudayaan lainnya.

Rumus Tenses


TENSES

1. Simple Present Tense
Rumusnya:
Positif: S + V1 (s/es) + O     {always, ussual, every day, every ......}
Negatif: S + DO/DOES + NOT + V1 + O
Tanya: DO/DOES + S + V1 + O

She, he, it (Singular Subject) ~ V1(s/es)  ~ Does
I, You, We, They (Plurar Subject) ~ V1(without s/es) ~ Do

2. Present Continuous Tense
Rumusnya:
Positif: S + Tobe + Ving + O
Negatif: S + Tobe+ Not+ Ving + O
Tanya: Tobe + S + Ving + O ?

Tobe :
I am
She is, He is, It is, John is, iwan is, dan sebagainya.
You are, We are, The are, udin and iwan are

3. Present Perfect TenseRumusnya:
Positif: S + have/has + V3
Negatif: S + have/sas Not + V3
Tanya: Have/has + S + V3

He, She, It, ucup, nina : Has
I, You, We, They, ucup dan nina: Have

4. Present Perfect Continuous Tense
Rumusnya:
Positif: S + have/has + been + Ving
Negatif: S + have/has + not + been + Ving
Tanya: Have/has + S + been + Ving

5. Past Tense
Rumusnya:
Positif: S + V2
Negatif: S + did not + V1
Tanya: Did + S + V1

(Perbandingan : V1 -V2 – V3: Do – Did – Done)

6. Past Continuous Tense
Rumusnya:
Positif: S + was/were + Ving
Negatif: S + was/were + NOT + Ving
Tanya: Was/Were + S + Ving

Tobe: is, am berubah menjadi WAS Tobe: are berubah menajdi WERE

7. Past Perfect Tense
Rumusnya:
Positif: S + had + V3
Negatif: S + had + not + V3
Tanya: Had + S + V3

8. Past Perfect Continuous Tense
Rumusnya:
Positif: S + had + been + Ving
Negatif: S + had + not + been + Ving
Tanya: Had + S + been + Ving

9. Future Tense
Rumusnya:
Positif: S + will + V1
Negatif: S + will + not + V1
Tanya: Will + S + V1

10. Future Continuous Tense
Rumusnya:
Positif: S + will + be + Ving
Negatif: S + will not + be + Ving
Tanya: Will + S + be + Ving

11. Future Perfect Tense
Rumusnya:
Positif: S + will + have + V3
Negatif: S + will + not + have + V3
Tanya: Will + S + have + V3

12. Future Perfect Continuous Tense
Rumusnya:
Positif: S + will + have + been + Ving
Negatif: S + will + not + have + been + Ving
Tanya: Will + S + have + been + Ving

13. Past Future Tense
Rumusnya:
Positif: S + would + V1
Negatif: S + would + not + V1
Tanya: Would + S + V1

14. Past Future Continuous Tense
Rumusnya:
Positif: S + would + be + Ving
Negatif: S + would + not + be + Ving
Tanya: Would + S + be + Ving

15. Past Future Prefect Tense
Rumusnya:
Positif: S + would + have + V3
Negatif: S + would + not + have + V3
Tanya: Would + S + have + V3

16. Past Future Perfect Continuous Tense
Rumusnya:
Positif: S + would + have + been + Ving
Negatif: S + would + not + have + been + Ving
Tanya: Would + S + have + been + Ving


Pengertian Kokologi


KOKOLOGI
            Jepang selalu mempunyai cara yang unik untuk mengidentifikasikan sesuatu, salah satunya adalah cara mereka dalam pengungkapan karakter seseorang menggunakan ilmu kokologi. Kokologi adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang Kokoro atau pikiran dan semangat setiap orang. Kokologi ini diciptakan oleh seorang ahli ilmu psikologi dari Jepang bernama Isamu Saito, yang juga adalah seorang penulis buku psikologi terlaris di Jepang.
Kokologi juga dapat diartikan sebagai suatu permainan psikologi khas Jepang. Disebut permainan karena pada saat melakukan tes kokologi ini kita tidak akan merasa tertekan dengan pertanyaan-pertanyaan yang sulit, kita justru akan diajak untuk berimajinasi dan membayangkan sesuatu, seperti menebak warna burung di jendela, membayangkan air terjun dan masih banyak lagi. Kebanyakan orang yang telah mengikuti tes kokologi ini terpukau kagum karena hasil tesnya hampir 95% akurat dengan kepribadian mereka. Karena itulah Kokologi ini dapat mengungkapkan kepribadian seseorang dengan cara yang sederhana dan menyenangkan seperti kita sedang bermain.
Kokologi kini sudah menjadi populer di kalangan masyarakat Jepang, namun tidak sama halnya pada masyarakat Indonesia. Belum banyak orang di Indonesia mengetahui apa itu kokologi, mungkin hanya sedikit orang yang sudah pernah memainkannya. Kebanyakan orang Indonesia masih melakukan tes kepribadian dengan psikotes biasa dan mereka belum mencoba untuk membudidayakan kokologi di Indonesia, sehingga tidak banyak yang tahu tentang kokologi.

Sinopsis dan Amanat Film "Sang Pencerah"

Sang Pencerah



Menceritakan tentang seorang anak muda yang pergi menuntut ilmu dan memperdalam ilmu Islam ke Mekah, sepulang dari Mekah itu ia merubah namanya menjadi Ahmad Dahlan.
Ahmad Dahlan mulai mengajarkan pengetahuan keislamannya yang ia dapatkan di Mekah kepada masyarakat di kampungnya, yang menurut ia sudah mulai melenceng dari kaidah Islam. Ia membuktikan bahwa arah kiblat yang selama ini dijadikan arah sholat di Masjid Besar adalah salah, bukan menghadap ke Ka’Bah tapi malah menghadap ke Afrika, para ulama yang sudah terbiasa dengan arah kiblat itu merasa keberatan dengan pernyataan Ahmad Dahlan dan malah menganggap dia kafir. Seluruh kampung pun menganggap Ahmad Dahlan kafir, tapi ia tetap teguh terhadap pendiriaannya dengan arah kiblat yang menghadap ke Ka’Bah, meskipun ia akan dimusuhi satu kampung.
Ahmad Dahlan juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa dalam berdoa janganlah menggunakan sesajen karena menurut Islam itu adalah musrik, namun lagi-lagi ia tidak dipercayai oleh masyarakat dan bahkan dianggap mengajarkan aliran sesat, masyarakat menjadi marah kepada Dahlan lalu kemudian mereka membakar Langgar, tempat Dahlan mengajar mengaji. Dahlan sempat ingin pergi karena sudah tidak ada lagi yang mempercayainya, tetapi orang tua dan para pengikutnya tetap setia dengan Dahlan dan meyakinkan Dahlan untuk tetap bertahan di tempat itu untuk menegakkan Islam yang benar.
Ahmad Dahlan yang peduli akan pendidikan di lingkungan masyarakat, ia mendirikan sebuah sekolah yang mengajarkan banyak hal pada masyarakat kurang mampu, ia juga mengajar di sebuah sekolah bangsawan Boedi Oetomo, karena hal ini Dahlan dianggap semakin kafir oleh para ulama karena ia dituduh telah bersekutu  dengan orang Barat yang kafir. Meskipun banyak yang menuduhnya kafir, namun Dahlan tetap teguh pada pendirian tentang Islamnya. Ia kemudian mendirikan organisasi Muhammadiyah yang mengajarkan masyarakat Islam untuk berfikiran maju dan terbuka sesuai dengan zaman, yang sampai kini oraganisasi ini pun masih ada dan berkembang.

Amanat dari Film Sang Pencerah :
Mengajarkan kita untuk tetap berpegang teguh kepada kebenaran, dengan cara berfikiran logis, kreatif, maju dan tebuka. Sikap tabah dalam menjalani hidup dan pantang menyerah Ahmad Dahlan unutuk menegakkan kebenaran meskipun banyak rintangannya wajib kita tiru. Ahmad Dahlan juga mengajarkan kita unutuk bersikap saling menghargai, menyayangi, mengasihi dan toleransi kepada orang lain. Saling berbagi ilmu tanpa pamrih. Ahmad Dahlan menjadi sosok baik yang bisa ditiru oleh kita semua.

Sabtu, 20 Oktober 2018

Pornografi dalam Pandangan Hukum Islam


PORNOGRAFI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM



Tindak pidana dalam Islam sering disebut “jarimah” yang berarti:

محظوراتشرعيةزجراللهعنهابحداوتعزير
Artinya: “Larangan larangan syara yang diancam oleh Allah swt dengan hukuman had atau ta’zir”
Para fuqoha juga sering memakai kata-kata”jinayah” yang dalam bentuk tunggalnya diambil dari kata “jana, yanjiy” yang berarti memetik, mengambil atau memungut, memperoleh, mendapat, berbuat dosa kejahatan, kejahatan , kriminal .
Dikalangan Fuqoha, yang dimaksud dengan kata-kata jinayah adalah :

الجنايةاسملفعلمحرمشرعا ,سواءوقعالفعلعلىنفساومالاوغيرذلك.
Artinya : Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai (menguraikan) jiwa atau harta benda ataupun lain sebagainya”.


Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan jinayah adalah setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia sebagai memperkosa hak Allah swt, hak manusia itu sendiri dan hak makhluk lainnya. Yang menuntut adanya pembalasan atau hukuman.

1. Berikut diantara dalil Al-qur’an dan al-Hadist yang mengenai atau berkenaan dengan pornografi :

وليستعففالذينلايجدوننكاحاحتىيغنيهماللهمنفضلهوالذينيبتغونالكتبممّاملكتايمنكمفكاتبوهمانعلمتمفيهمخيراوءاتوهممنمالاللهالذىءاتكمولاتكرهوافتيتكمعلىالبغاءاناردنتحصّنالتبتغواعرضالحيوةاللدنياومنيكرههّنّفانّاللهمنبعداكرههنّغفوررهم(33)
Artinya: (1) Dan diantara orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sehingga Allah swt memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian , hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka (2), Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah swt yang dikaruniakan_Nya kepadamu (3) dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari kauntungan duniawi, dan dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah swt adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu (4) (Q.S an-Nur: 33)

يبنىءادمقدانزلناعليكملباسايورىسوءتكموريشاولباسالتقوىذلكخيرذلكمنءايتاللهلعلهميذّكّرون

Artinya: Hai anak Adam (umat manusia), sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.dan pakaian takwa (selalu bertaqwa kepada Allah).itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Q.S al-Araf: 26)


2. Perintah Menutup Aurat

Aurat merupakan bahasa Arab yang berarti (عور),kemaluan(عورةسوءة), cacat,cela,segala perkara yang dirasa malu (عورة:كلامريستحى). Aurat adalah yang berarti anggota yang tidak baik membukanya atau segala sesuatu yang tak membuat malu . Sedangkan menurut istilah aurat adlah sesuatu yang wajib ditutupi dalam shalat dan sesuatu yang haram untuk dilihat . Menurut Abi syuja aurat adalah sesutu ketentuan (batasan) yangwaajib ditutupi dan ketentuan tersebut berbeda laki-laki,perempuan,budak,dan sebagainya.

Ulama sepakat bahwasanya aurat laki-laki ialah anggota tubuh yang terdapat diantara pusar dan lutut,dan oleh karena itu diboleh kan melihat seluruh badannya kecuali yang tersebut diatas. Bila demikian itu tidak menimbulkan fitnah.
Mengenai batas aurat wanita ad beberapa pendapet para ulama, yaitu:
a). Menurut jummhur ulama. Seperti al-Tthabari,al-Qurthubi,dan lainnya, bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya keculi wajah dan telapak tangan. Sehingga kaki merupakan aurat yang tidak boleh diperlihat kan kepada selain muhrimnya.
b). Al-Malikiyah dalm kitab “Al-Shagir” atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa madzhabi maalik, susunan Al-Dairiri ditulis bahwa batas aurat wanita mwerdeka dengan laki-laki Ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
c). Namun sebagian ulama al-Hanafiyah dan khususnya imam abu Hanifah mengatakan bahwa yang tremasuk bukan aurat adalah wajah, telapak tanagan, dan kaki. Kaki yang dimaksid bukan dari pang kal paha tapi yang dalam bahasa arab disebut qodam. Yaitu dari tumit kebawah.

Apabila aurat itu sengaja atau tidak ditampilkan, akan mengakibatkan birahi dan memancing lawan jenis umtuk berhubungan intim. Bagi wanita,nyaris seluruh tubuh dan bergeraknya mengandung muatan seks. Sementara bagi laki-laki justru hanya sebagian kecil tubuhnya dan gerakan tubuhnya yang biasa dikatagorikan aurat.


A. Pengertian Pornografi

Terdapat beberapa pengertian yang berbeda yang diberikan atas apa yang dimaksud dengan pornografi. Penulis dalam hal ini memberikan beberapa pendapat para ahli mengenai Istilah Pornografi, yaitu antara lain:
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa pornografi berasal dari kata Pronos yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan grafi yang berarti tulisan, dan kini meliputi juga gambar atau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya.

Menurut Andi Hamzah, pornografi berasal dari dua kata, yaitu Porno dan Grafi.Porno berasal dari bahasa Yunani,Porne artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata graphein yang artinya ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berarti ungkapan tentang pelacur. Dengan demikian pornografi berarti:
a. Suatu pengungkapan dalam bentuk cerita-cerita tentang pelacur atau prostitusi;
b. Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan erotik, dengan tujuan untuk menimbulkan rangsangan seks kepada yang membaca, atau yang yang melihatnya.

Selanjutnya seorang sastrawan Indonesia, HB Jassin mengartikan pornografi sebagai suatu tulisan atau gambar yang dianggap kotor, karena dapat menimbulkan perasaan nafsu seks atau perbuatan immoral, seperti tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang, gambar-gambar wanita telanjang dan sebagainya. 

Menurut pandangan agama Islam Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian.

Melalui beberapa definisi yang saya coba kumpulkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dari pornografi berbeda antara pendapat yang satu dengan yang lain. Hal ini disebabkan sifatnya yang relatif, artinya tergantung pada waktu, tempat, pribadi manusia serta kebudayaan suatu masyarakat yang berusaha mendefinisikan istilah pornografi itu sendiri.Namun terdapat kesamaan unsur yang termaksud dalam suatu hal yang dikategorikan pornografi.


B. Dampak Pornografi

Pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat bangsa Indonesia, terutama generasi muda baik terhadap prilaku, moral (Akhlak), maupun terhadap sendi- sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab, sepperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak diluar nikah,aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.

Adapun isi fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi adalah:
a) Bahwa menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan; baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat mengakibatkan nafsu birahi adalah haram
b) Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram
c) Melakukan pengambilan gambar sebagai mana dimaksud pada langkah-langkah adalah haram.
d) Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual dihadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain dan melihat hubungan seksual adlah haram
e) Memperbanyak, mengedarkan, menjual, maupun membeli dan melihat atau memperhatikan gambar orang, baik cetak atau visual yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual adalah haram

Berkenan dengan keluarnya fatwa MUI terebut merupakan satu tobosan hukum. Walaupun hanya sebatas fatwa dan bukan merupakan produk hukum konvensonal atau hukum positif yang bisa diterapkaan kepada semua masyarakat Indonesia, akan tetapi fatwa tersebut sangat dibutuh kan bagi masyarakat Islam sebagai pegangan dalam kehidupan dan dalam bersikap. Walaupun pornogarafi dan pornoaksi tidak disebutkan, akan tetapi hukum islam adlah hukum yang tidak statis, akan tetapi hukum islam dapat mengatasi dan sesuai dalam setiap perubahan zaman,dalam ushul fiqih disebutkan:

لاينكررتغيّراللاحكامبغيّراللازمان
“Tidak dapat diingkari adnya perubahan hukum larangan beubahnya masa”

Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap perubahan masa, menghendaki kemaslahatan yang sesuai dengan keadaan masa itu.Hal ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan suatu hukum yang didasakan pada memaslahatan itu.


C. Pornograpi yang diatur dalam KUHP

Sebagaimana diketahui bahwa KUHP kita merupakan saduran dari WvS Belanda yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dan tindak pidana pornografi tersebut diaturvdalam bab tintak pidana kesusilaan. Kalau diperhatikan KUHP kita mengaatur tindak pidana porngrafi tanpa adaa kata-kata pono, cabul, tindak senonoh dan seterusnya, melaikan hanya menyebutkan senagai perbuatan “melanggar kesusilaan”, sedangkan pengertian “melanggar kesusilaan” itu pun diserahkan kepada ilmu pengetahuan dan yurisprudensi untuk menegaskannya. KUHP Indonesia mengatur delik porngrafi tanpa menyebutkan kata-kata pornografi, tetapi menyebutnya perbuatan“melanggar kesusilan”(aanstotelijk voor de eerbarheid) (Hamzah,Andi 1987;31)


Peran Film Sebagai Media Dakwah

PERAN FILM SEBAGAI MEDIA DAKWAH



Televisi sebagai salah satu produk ilmu pengetahuan dan tekhnologi (IPTEK) dalam bidang komunikasi telah hadir ditengah-tengah kehidupan umat manusia. Sebagai sarana informasi televisi dapat dijadikan media dakwah melalui acara-acara yang disajikan lewat tayangan-tayangan hiburan, talk shaw, dan film. Dalam tulisan ini akan diketengahkan tentang peran film sebagai sarana untuk menyiarkan dakwah islamiyah.

Dakwah mengandung pengertian sebagai suatu kegiatan ajakan baik dalam bentuk lisan, tulisan, tingkah laku dan sebagainya yang dilakukan secara sadar dan berencana dalam usaha mempengaruhi orang lain baik secara individual maupun secara kelompok agar supaya timbul dalam dirinya suatu pengertian, kesadaran, sikap penghayatan serta pengalaman terhadap ajaran agama sebagai massage yang disampaikan kepadanya dengan tanpa adanya unsur-unsur paksaan. Dengan demikian maka esensi dakwah adalah terletak pada ajakan, dorongan (motivasi), rangsangan serta bimbingan terhadap orang lain untuk menerima ajaran agama dengan penuh kesadaran demi untuk keuntungan pribadinya sendiri bukan untuk kepentingan juru dakwah atau juru penerang.
Film itu seperti diketahui merupakan salah satu acara yang ditayangkan televisi.Terdapat beberapa pesan moral yang dapat diangkat atau diambil maknanya dari tayangan-tayangan film yang disesuaikan dengan alur atau jalan cerita dari isi film tersebut.Sebab film memberikan peluang untuk terjadinya peniruan apakah itu positif ataupun negatif.

Dikarenakan dampak yang ditimbulkan lewat acara-acara film begitu besar maka sungguh pas dan tepat jika proses dakwah pun dilakukan melalui film-film yang bertemakan dakwah. Salah satu film yang memberikan pesan dakwah adalah Kiamat Sudah Dekat, dalam film itu menceriatakan tentang pemuda modern yang funky dan gaul dan jauh dari agama. Ia mencintai seorang gadis muslimah anak Pak Haji. Pada akhir cerita ini pemuda tersebut akhirnya dapat menikahi gadis muslimah tersebut dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh orang tuanya yang pada akhirnya membuat pemuda itu menjadi sadar dan taat beribadah.

"Kiamat Sudah Dekat" bukan satu-satunya film televisi yang mengandung unsur dakwah, sebagaimana film-film yang lainnya. Bahkan bila kita amati masih banyak lagi film-filam yang dikonsumsi oleh pemirsa (mad'u) seperti film Rahasia Illahi, Demi Masa, Insyaf, Taubat, dan masih banyak lagi film yang lain yang diwarnai oleh pesan-pesan dakwah islamiyah.
Salah satu fungsi film yang ditayangkan oleh televisi yaitu sebagai alat komunikasi.Sebab komunikasi adalah salah satu faktor yang penting bagi perkembangan hidup manusia sebagai makhluk sosial.Tanpa mengadakan komunikasi individu tidak mungkin dapat berkembang dengan normal dalam lingkungan sosialnya.Oleh karena tak ada manusia individu yang berkembang tanpa komunikasi dengan manusia individu yang lainnya.
Sejak manusia dilahirkan, oleh tuhan diberinya kemampuan-kemampuan dasar untuk berkomunikasi denngan orang lain atau dengan situasi lingkungan dengan menggunakan berbagai macam media yang salah satunya melalui acara-acara yang ditayangkan oleh televisi.

Dengan melihat permasalahan di atas maka bisa dikatakan bahwa komunikasi dakwah lewat film bisa mempengaruhi kondisi psikologis pemirsa yang menyaksikannya sehingga dapat menerima ajaran-ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan sasaran dakwah yang menjadi tujuan dakwah yaitu :" Amar ma'ruf nahi Munkar"


Tugas dan Kewajiban Editor Film

TUGAS DAN KEWAJIBAN EDITOR FILM a.     Tahap Pra Produksi : 1.     Menganalisa scenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam sc...