PORNOGRAFI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Tindak pidana dalam Islam sering disebut “jarimah” yang berarti:
محظوراتشرعيةزجراللهعنهابحداوتعزير
Artinya: “Larangan larangan syara yang diancam oleh Allah swt dengan hukuman had atau ta’zir”
Para fuqoha juga sering memakai kata-kata”jinayah” yang dalam bentuk tunggalnya
diambil dari kata “jana, yanjiy” yang berarti memetik, mengambil atau memungut,
memperoleh, mendapat, berbuat dosa kejahatan, kejahatan , kriminal .
Dikalangan Fuqoha, yang dimaksud dengan kata-kata jinayah adalah :
الجنايةاسملفعلمحرمشرعا ,سواءوقعالفعلعلىنفساومالاوغيرذلك.
Artinya : Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai (menguraikan) jiwa atau harta benda ataupun lain sebagainya”.
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan jinayah
adalah setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia sebagai
memperkosa hak Allah swt, hak manusia itu sendiri dan hak makhluk lainnya. Yang
menuntut adanya pembalasan atau hukuman.
1. Berikut diantara dalil Al-qur’an dan al-Hadist yang
mengenai atau berkenaan dengan pornografi :
Artinya: (1) Dan diantara orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sehingga Allah swt memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian , hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka (2), Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah swt yang dikaruniakan_Nya kepadamu (3) dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari kauntungan duniawi, dan dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah swt adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu (4) (Q.S an-Nur: 33)
يبنىءادمقدانزلناعليكملباسايورىسوءتكموريشاولباسالتقوىذلكخيرذلكمنءايتاللهلعلهميذّكّرون
Artinya: Hai anak Adam (umat manusia), sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.dan pakaian takwa (selalu bertaqwa kepada Allah).itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Q.S al-Araf: 26)
2. Perintah Menutup Aurat
Aurat merupakan bahasa Arab yang berarti (عور),kemaluan(عورةسوءة),
cacat,cela,segala perkara yang dirasa malu (عورة:كلامريستحى). Aurat adalah
yang berarti anggota yang tidak baik membukanya atau segala sesuatu yang tak
membuat malu . Sedangkan menurut istilah aurat adlah sesuatu yang wajib
ditutupi dalam shalat dan sesuatu yang haram untuk dilihat . Menurut Abi syuja
aurat adalah sesutu ketentuan (batasan) yangwaajib ditutupi dan ketentuan
tersebut berbeda laki-laki,perempuan,budak,dan sebagainya.
Ulama sepakat bahwasanya aurat laki-laki ialah anggota
tubuh yang terdapat diantara pusar dan lutut,dan oleh karena itu diboleh kan
melihat seluruh badannya kecuali yang tersebut diatas. Bila demikian itu tidak
menimbulkan fitnah.
Mengenai batas aurat wanita ad beberapa pendapet para
ulama, yaitu:
a). Menurut jummhur ulama. Seperti
al-Tthabari,al-Qurthubi,dan lainnya, bahwa aurat wanita itu adalah seluruh
tubuhnya keculi wajah dan telapak tangan. Sehingga kaki merupakan aurat yang
tidak boleh diperlihat kan kepada selain muhrimnya.
b). Al-Malikiyah dalm kitab “Al-Shagir” atau sering
disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa madzhabi maalik, susunan Al-Dairiri ditulis
bahwa batas aurat wanita mwerdeka dengan laki-laki Ajnabi (yang bukan mahram)
adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
c). Namun sebagian ulama al-Hanafiyah dan khususnya imam
abu Hanifah mengatakan bahwa yang tremasuk bukan aurat adalah wajah, telapak
tanagan, dan kaki. Kaki yang dimaksid bukan dari pang kal paha tapi yang dalam
bahasa arab disebut qodam. Yaitu dari tumit kebawah.
Apabila aurat itu sengaja atau tidak ditampilkan, akan
mengakibatkan birahi dan memancing lawan jenis umtuk berhubungan intim. Bagi
wanita,nyaris seluruh tubuh dan bergeraknya mengandung muatan seks. Sementara
bagi laki-laki justru hanya sebagian kecil tubuhnya dan gerakan tubuhnya yang
biasa dikatagorikan aurat.
A. Pengertian Pornografi
Terdapat beberapa pengertian yang berbeda yang diberikan
atas apa yang dimaksud dengan pornografi. Penulis dalam hal ini memberikan
beberapa pendapat para ahli mengenai Istilah Pornografi, yaitu antara lain:
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa pornografi berasal
dari kata Pronos yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan grafi yang
berarti tulisan, dan kini meliputi juga gambar atau barang pada umumnya yang
berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang
membaca atau melihatnya.
Menurut Andi Hamzah, pornografi berasal dari dua kata,
yaitu Porno dan Grafi.Porno berasal dari bahasa Yunani,Porne artinya pelacur,
sedangkan grafi berasal dari kata graphein yang artinya ungkapan atau ekspresi.
Secara harfiah pornografi berarti ungkapan tentang pelacur. Dengan demikian
pornografi berarti:
a. Suatu pengungkapan dalam bentuk cerita-cerita tentang
pelacur atau prostitusi;
b. Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan
tentang kehidupan erotik, dengan tujuan untuk menimbulkan rangsangan seks
kepada yang membaca, atau yang yang melihatnya.
Selanjutnya seorang sastrawan Indonesia, HB Jassin
mengartikan pornografi sebagai suatu tulisan atau gambar yang dianggap kotor,
karena dapat menimbulkan perasaan nafsu seks atau perbuatan immoral, seperti
tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang, gambar-gambar wanita telanjang dan
sebagainya.
Menurut pandangan agama Islam Pornografi adalah produk
grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD,
film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun
bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya
aurat menjadi titik pusat perhatian.
Melalui beberapa definisi yang saya coba kumpulkan di atas
maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dari pornografi berbeda antara pendapat
yang satu dengan yang lain. Hal ini disebabkan sifatnya yang relatif, artinya
tergantung pada waktu, tempat, pribadi manusia serta kebudayaan suatu
masyarakat yang berusaha mendefinisikan istilah pornografi itu sendiri.Namun
terdapat kesamaan unsur yang termaksud dalam suatu hal yang dikategorikan
pornografi.
B. Dampak Pornografi
Pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak
negatif bagi masyarakat bangsa Indonesia, terutama generasi muda baik terhadap
prilaku, moral (Akhlak), maupun terhadap sendi- sendi serta tatanan keluarga
dan masyarakat beradab, sepperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan
kelahiran anak diluar nikah,aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, dan
lain sebagainya.
Adapun isi fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 287 tahun
2001 tentang pornografi dan pornoaksi adalah:
a) Bahwa menggambarkan secara langsung atau tidak langsung
tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara,
reklame, iklan, maupun ucapan; baik melalui media cetak maupun elektronik yang
dapat mengakibatkan nafsu birahi adalah haram
b) Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau
tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun
divisualisasikan adalah haram
c) Melakukan pengambilan gambar sebagai mana dimaksud pada
langkah-langkah adalah haram.
d) Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual
dihadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan
seksual baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain dan melihat hubungan
seksual adlah haram
e) Memperbanyak, mengedarkan, menjual, maupun membeli dan
melihat atau memperhatikan gambar orang, baik cetak atau visual yang terbuka
auratnya atau berpakaian ketat tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu
birahi, atau gambar hubungan seksual adalah haram
Berkenan dengan keluarnya fatwa MUI terebut merupakan satu
tobosan hukum. Walaupun hanya sebatas fatwa dan bukan merupakan produk hukum
konvensonal atau hukum positif yang bisa diterapkaan kepada semua masyarakat
Indonesia, akan tetapi fatwa tersebut sangat dibutuh kan bagi masyarakat Islam
sebagai pegangan dalam kehidupan dan dalam bersikap. Walaupun pornogarafi dan
pornoaksi tidak disebutkan, akan tetapi hukum islam adlah hukum yang tidak
statis, akan tetapi hukum islam dapat mengatasi dan sesuai dalam setiap
perubahan zaman,dalam ushul fiqih disebutkan:
لاينكررتغيّراللاحكامبغيّراللازمان
“Tidak dapat diingkari adnya perubahan hukum larangan
beubahnya masa”
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap perubahan masa,
menghendaki kemaslahatan yang sesuai dengan keadaan masa itu.Hal ini mempunyai
pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan suatu hukum yang didasakan pada
memaslahatan itu.
C. Pornograpi yang diatur dalam KUHP
Sebagaimana diketahui bahwa KUHP kita merupakan saduran
dari WvS Belanda yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dan tindak pidana
pornografi tersebut diaturvdalam bab tintak pidana kesusilaan. Kalau
diperhatikan KUHP kita mengaatur tindak pidana porngrafi tanpa adaa kata-kata
pono, cabul, tindak senonoh dan seterusnya, melaikan hanya menyebutkan senagai
perbuatan “melanggar kesusilaan”, sedangkan pengertian “melanggar kesusilaan”
itu pun diserahkan kepada ilmu pengetahuan dan yurisprudensi untuk
menegaskannya. KUHP Indonesia mengatur delik porngrafi tanpa menyebutkan
kata-kata pornografi, tetapi menyebutnya perbuatan“melanggar
kesusilan”(aanstotelijk voor de eerbarheid) (Hamzah,Andi 1987;31)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar